Berita Viral
Yanti Bunuh Ibu dan Anaknya, Mutilasi dan Kuliti, Ngakunya Dapat Bisikan Gaib, Ternyata Bohong
Sadisnya, Yanti sempat mengabadikan perbuatan kejinya bersama sang ayah menggunakan telepon genggam
Namun, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Yanti membunuh Lilis karena memiliki dendam lama.
"Hasil pemeriksaan psikologis, tidak mengalami gangguan atau masalah kejiwaan. Pembunuhan itu murni didasari balas dendam," katanya.
Tono menyebutkan, Cahya membantu Yanti karena ingin mengusai harta milik korban.
Baca juga: Mulyana Ngaku Bunuh dan Mutilasi Pacar karena Hamil, Fakta Baru Terungkap Rahim Korban Kosong
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," kata dia.
Sebelumnya, Yanti warga Kampung Cikadongdong RT 05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi setelah membunuh ibu dan anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap, setelah warga digegerkan dengan penemunan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. (*)
Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Ayah Pelaku Ikut Jadi Tersangka, Perannya Terungkap

Dari Winigiri, fakta baru kasus mayat wanita dicor diungkap pihak kepolisian.
Fakta baru itu membuat jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah.
Sebelumnya Joko Nur Setiawan (34) pembunuh wanita yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, ayah Joko yang berinisial G juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Polisi telah menetapkan status G menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.
"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.
"G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.