Berita Kriminal
Berbekal Visa Liburan di Indonesia, Ali Reza WNA Asal Iran Ajak Keluarganya Curi Uang Warga Jepara
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di wilayah Kabupaten Jepara akhirnya
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di wilayah Kabupaten Jepara akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses deportasi.
Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Jepara sebelum dipindahkan ke Kantor Imigrasi pada Selasa (20/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga WNA tersebut sudah diserahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan pada Selasa malam.
"Saat ini sudah diserahkan imigrasi dari kemarin malam diserah terima Selasa malam pukul 21.00 WIB satu keluarga," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (22/5/2025).
Sebelum penyerahan, penyidik Satreskrim Polres Jepara telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keluarga asal Iran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat melakukan pencurian uang dengan modus berpura-pura ingin mengoleksi uang Rupiah.

"Untuk WNA kemarin Selasa sudah kami laksanakan klarifikasi terkait WNA tersebut.Kami lakukan gelar perkara, bahwa bersangkutan diduga melakukan pencurian," ujarnya.
Ketiga WNA tersebut juga memiliki ijin tinggal sampai bulan Juli dengan Visa liburan di Indonesia.
Kasatreskrim Polres Jepara menyebutkan satu keluarga tersebut tidak lama berada di Kabupaten Jepara.
"Ijin tinggal masih ada sampai bulan Juli kami cek masih aktif menggunakan Visanya liburan.Mereka itu baru, karena bersangkutan menginap di semarang perjalanan," ungkapnya.
Setelah melengkapi bukti dan keterangan dari Ketiga WNA tersebut, Polres Jepara baru menyerahkan satu keluarga WNA kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Kemudian kami berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan berupa deportasi terhadap WNA yang bermasalah," tuturnya.
Atas tindakannya yang melanggarkan hukum, ketiga WNA tersebut terancam di Deportasi atau dipulangkan ke Negara Asal yaitu Iran.
"Undang undang imigrasian ada pasal 75 menyebutkan bahwa penjabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi ke imigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia melakukan tindakan berbahaya patut diduga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati perundang-undang.Patut didugapun menjadi alasan untuk menjadikan deportasi dari wna tersebut," tegasnya.
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.