Berita Kriminal
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Kosan Gedung Batu Semarang
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berujung kematian
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berujung kematian yang menimpa Muhammad Danang Triyantoro (30), warga Bojongsalaman, Kota Semarang.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gedung Batu Utara II, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, pada Sabtu (3/5/2025).
Lima orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, dan sejauh ini tiga pelaku utama telah berhasil ditangkap, termasuk satu tersangka yang sempat buron, berinisial BRS (31), warga Bongsari, Semarang Barat.
Ia dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Krapyak, Jalan Siliwangi.
Dua pelaku lainnya, yakni DR alias Codot (38) dan TP (28), lebih dulu diringkus pada Selasa (6/5/2025) dini hari saat berada di SPBU Pamularsih.
Sementara dua tersangka lain, DA alias Kancil dan AS, ditangkap di kawasan Taman Kasmaran, Jalan Dr. Sutomo.
Menurut hasil penyelidikan, insiden berawal pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban menemui dua pelaku, DR dan BRS, di kawasan Sam Poo Kong untuk menantang mereka berkelahi. Pertikaian yang sempat dilerai seorang saksi itu tidak berakhir di sana.
Keesokan harinya, para pelaku mengejar korban hingga ke tempat kosnya.
Sesampainya di lokasi, BRS mendobrak pintu kamar korban, lalu masuk bersama pelaku lainnya dan melakukan aksi pengeroyokan secara brutal.
Dalam kejadian itu, DR memukul kepala korban menggunakan magic jar, sementara DA membacok kaki kiri korban dengan senjata tajam jenis golok.
Aksi kekerasan dilanjutkan oleh pelaku lain, yakni T, BRS, dan AS, yang memukuli korban dengan tangan kosong secara bergantian.
Korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melakukan aksinya, kelima pelaku melarikan diri dari lokasi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan para tersangka.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan, terakhir pelaku DA dan AS ditangkap di Taman Kasmaran Jl. Dr.Sutomo”, ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu para pelaku dalam pelarian mereka. (Lyz)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.