Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Polsek Gondang Selesaikan Perkara Pengamen yang Mencuri Melalui Restorative Justice

Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Polsek Gondang, Sragen, membebaskan seorang pengamen yang menjadi pencuri usai mendapatkan maaf dari korbannya. Proses penyelesaian perkara ini dilakukan di luar penuntutan melalui pendekatan restorative justice. (Dok) 

Pertimbangan utama yang mendorong penyelesaian restorative justice ini adalah kondisi kemanusiaan pelaku. 

Kapolres menilai bahwa Aziz Chairul Anwar memiliki tanggungan seorang anak berusia 9 bulan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya. 

Selain itu, Aziz juga menghidupi istri dan anaknya hanya mengandalkan penghasilan dari mengamen. 

Fakta bahwa pelaku bukan residivis juga menjadi salah satu alasan kuat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur persidangan.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, korban secara sadar dan tanpa paksaan mencabut laporannya di Polsek Gondang, menganggap permasalahan telah selesai dan tidak akan menuntut pidana di kemudian hari. 

Lebih lanjut Kapolres  menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved