Polres Sragen
Polsek Gondang Selesaikan Perkara Pengamen yang Mencuri Melalui Restorative Justice
Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Pertimbangan utama yang mendorong penyelesaian restorative justice ini adalah kondisi kemanusiaan pelaku.
Kapolres menilai bahwa Aziz Chairul Anwar memiliki tanggungan seorang anak berusia 9 bulan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya.
Selain itu, Aziz juga menghidupi istri dan anaknya hanya mengandalkan penghasilan dari mengamen.
Fakta bahwa pelaku bukan residivis juga menjadi salah satu alasan kuat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur persidangan.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, korban secara sadar dan tanpa paksaan mencabut laporannya di Polsek Gondang, menganggap permasalahan telah selesai dan tidak akan menuntut pidana di kemudian hari.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.