Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Pedagang Sayur Bandel di Trotoar Pasar Bitingan Kudus

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Dinas Perdagangan, dan beberapa unsur terkait mela

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
TERTIBKAN PEDAGANG - Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan menertibkan pedagang sayur dan buah yang mangkal di trotoar jalan depan Pasar Bitingan Kabupaten Kudus, Kamis (22/5/2025). Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batas operasional jualan di trotoar depan Pasar Bitingan maksimal pukul 06.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Dinas Perdagangan, dan beberapa unsur terkait melakukan penindakan terhadap pedagang sayur yang masih nekat berjualan di trotoar jalan depan Pasar Bitingan, Kamis (22/5/2025).

Penindakan dilakukan terhadap pedagang yang bandel berjualan di trotoar melewati batas jam operasional berdagang maksimal pukul 06.00 WIB sebagai kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Penyisiran pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar jalan di depan Pasar Bitingan dilakukan sebagai bentuk langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menegakkan peraturan yang ada.

Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, lokasi trotoar jalan di depan Pasar Bitingan termasuk zona yang seharusnya dilarang untuk berjualan karena mengganggu lalu lintas.

Kata dia, ada setidaknya 25 pedagang yang memanfaatkan trotoar di depan Pasar Bitingan sebagai tempat berjualan setiap pagi. Mulai dari pedagang sayur, buah, tahu, dan beragam jenis dagangan lainnya.

Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pemerintah Kabupaten Kudus telah memberikan kelonggaran bagi pedagang sayur dan sejenisnya bisa berjualan di trotoar jalan depan Pasar Bitingan mulai dini hari hingga maksimal pukul 06.00 WIB.

Jika dilanggar, pedagang bakal ditertibkan oleh Satpol PP sesuai regulasi yang berlaku.

"Setidaknya ada 25 pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan depan Pasar Bitingan. Hari ini kami tindak pedagang yang bandel," terangnya.

Menurut Imam, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang selama tiga hari sejak Senin - Rabu (19-21/5/2025).

Setelah tiga hari sosialisasi, Dinas Perdagangan bersama Satpol PP melakukan penindakan di lapangan.

Empat pedagang, terdiri dari pedagang sayur, pedagang pisang dan pedagang tahu ditindak tegas karena berjualan melewati batas jam operasional.

Mereka ditindak karena berjualan di atas trotoar mendekati pukul 07.00 WIB. Selanjutnya diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

"Penindakan ini sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku. Pedagang sudah diberi kelonggaran dari sebelumnya batas berdagang pukul 06.00 WIB, kami beri toleransi sampai pukul 06.30 WIB harus sudah rapi. Kalau masih ada yang melewati batas, kami tindak," tuturnya.

Sebagai Kabid Pedagang Kaki Lima, Imam berharap pedagang di depan Pasar Bitingan taat dengan aturan. Supaya kondisi lalu lintas di depan Pasar Bitingan juga lancar pada jam-jam padat lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved