Berita Viral
DUH, Selain Penggelapan 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Diduga juga Lakukan 2 Tindak Kriminal Lainnya
Tak cuma penggelapan ijazah, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ternyata juga melakukan dugaan dua tindak kriminal lainnya
TRIBUNJATENG.COM - Tak cuma penggelapan ijazah, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ternyata juga melakukan dugaan dua tindak kriminal lainnya.
Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan, Kamis (22/5/2025) malam.
Sedangkan dua kasus kriminal lain yang didyga dilakukannya adalah penghilangan dan penipuan.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Setelah Polisi Temukan 108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan di Rumah

Diketahui, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.
Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis, (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembangan laporan mantan karyawannya yang naik menjadi penyidikan.
Polda Jatim pun melakukan penggeledahan di empat titik.
Saat melakukan proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya.
“Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.
Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Kemudian, saat pemeriksaan lebih lanjut, Diana menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan kepada tim penyidik Polda Jatim.
Ijazah tersebut disembunyikan Diana di rumahnya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.
Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.
Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.
Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.
Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.
Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.
Laporan Jan Hwa Diana di Ombudsman Mandek
Sementara itu, lLaporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim), tampaknya mandek.
Padahal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya tak lama setelah gudangnya di kawasan Margomulyo, disegel.
Ombudsman RE perwakilan Jatim pun mengakui belum memproses laporan Jan Hwa Diana.
“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dikutip SURYA.CO.ID Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Diketahui, Ombudsman menerima laporan Jan Hwa Diana, Rabu (7/5/2025).
Jan Hwa Diana pun mengklaim telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sementara Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.
“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG."
"Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.
Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.
“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.
Serupa Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun menegaskan, berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin TDG masih salah.
Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan."
"Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.
"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.
Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.
Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap.
Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.
"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.
Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.
Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor Hilang Setelah Terjun ke Kali Babon Semarang, BPBD Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu dalam Mobil yang Disebut Hugel, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.