Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar

Purwati Kepala Dinkes Karanganyar Diduga Terima Fee Hasil Gratifikasi Rp1 Miliar

Purwati yang merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga telah menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati. Dia merupakan satu dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar. 

Disebutkan, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan alkes Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.

Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem e-Katalog.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, proses lelang secara tidak penuh.

"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-Katalog pada alokasi Alkes Puskemas dan Posyandu Tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto.

Hartanto mengatakan, dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-Katalog.

Namun dalam berjalannya waktu, tersangka malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-Katalog.

"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan."

"Di sisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-Katalog dimenangkan salah satu perusahaan."

"Namun dalam prosesnya, pemenang tender di e-Katalog berhenti dan sepakat dengan perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan tersangka," kata dia.

Dia menjelaskan, selain tersangka Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, pihaknya telah menetapkan A, pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Peran dari tersangka A menjalankan sistem e-Katalog.

"A diperintah untuk menjalankan sistem e-Katalog oleh Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar."

"Sedangkan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar," kata dia.

Dia menyebut, dalam proses tersebut diduga Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar menerima gratifikasi.

Oleh karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved