Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar

Kejari Karanganyar Target Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Sudah Lengkap Bulan Ini

Kejari Kabupaten Karanganyar mengupayakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Kabupaten Karanganyar bisa lengkap pada bulan ini.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
BERKAS PERKARA - Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla. Kejari menargetkan pada Juli 2025, berkas perkara kasus korupsi pengadaan alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengupayakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinkes Kabupaten Karanganyar bisa lengkap dalam waktu dekat. 

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla menyebut, saat ini tim penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Masing-masing tiga orang dari dinas, termasuk mantan Kepala Dinkes Purwati dan tiga orang dari pihak rekanan. 

Baca juga: Kejari Karanganyar Temukan Indikasi Ancaman dan Bujukan Palsu Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Jimmy menyampaikan, telah meminta kepada penyidik untuk mengupayakan berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap dalam waktu dekat sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. 

"Dalam bulan ini perkara sudah lengkap," katanya, Kamis (10/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh, terangnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan Alkes tersebut sekira Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Pihaknya mengupayakan kepada pihak terkait dengan sukarela dapat mengembalikan uang atas kerugian negara yang ditimbulkan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada pengembalian uang dari tiga tersangka.

Mmasing-masing Purwati, Amin, dan pihak rekanan dengan total Rp1,703 miliar.

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.

Pihak Purwati total mengembalikan uang Rp1,465 miliar, Amin Rp80 juta, dan pihak rekanan Rp158 juta. (*)

Baca juga: Nasib 2 Warga Brebes Gagal Berobat di Puskesmas, Tak Tahu Jika Kepesertaan BPJS Sudah Dinonaktifkan

Baca juga: APBD Perubahan 2025, Pendapatan Daerah di Kudus Ditarget Bisa Capai Rp2,419 Triliun

Baca juga: Bupati Banyumas: Relokasi PKL Jalan Bung Karno Purwokerto Dilakukan Serentak

Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved