Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar
Kata-kata Bupati Rober Usai Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar ini menjadi pembelajaran semua pihak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai di Dinkes Kabupaten Karanganyar menjadi pembelajaran semua pihak.
Dua pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp13 miliar.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Karanganyar.
Baca juga: Purwati Kepala Dinkes Karanganyar Diduga Terima Fee Hasil Gratifikasi Rp1 Miliar
Baca juga: Inilah Sosok P Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Jabatannya Kepala Dinkes Karanganyar
"Kami menunggu putusan dari Aparat Penegak Hukum yang menangani."
"Kami tetap menunggu karena ada tahapan-tahapannya," katanya di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi ke depannya agar tidak terulang kejadian serupa.
"Untuk evaluasi bahwa selama ini yang dilakukan seperti itu ternyata ada yang belum benar."
"Ke depan harus benar-benar menjalankan mekanisme yang ditentukan," terangnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Kejari Karanganyar menyebut, Purwati yang merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga telah menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Gratifikasi itu merupakan hasil proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar pada 2023.
Itu adalah proyek lelang yang semestinya dilaksanakan melalui sistem e-Katalog.

Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyatakan, sebelum ditetapkan dua tersangka, pihaknya memanggil beberapa pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar.
"Kami memanggil lima saksi yang semuanya orang Dinkes Kabupaten Karanganyar."
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, ada dua orang yang kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Hartanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (23/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.