BPJS Kesehatan Semarang
Satu-satunya, Puskesmas Pandanaran Miliki Layanan Fisioterapi
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Puskesmas Pandanaran kini dapat mengakses layanan Fisioterapi.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Puskesmas Pandanaran kini dapat mengakses layanan Fisioterapi.
Melalui pelayanan rehabilitasi medik satu atap ini, efisiensi waktu, tenaga dan pengobatan diharapkan semakin optimal dalam mendukung pengobatan peserta. Kamis (22/5).
Kepala Puskesmas Pandanaran, Aprilia Mahatmanti mengatakan sejak tahun 1999, Puskesmas Pandanaran telah memiliki tenaga fisioterapi.
Seiring perkembangan dan melayani peserta JKN saat ini memiliki dua fisioterapi.
“Saat ini pelayanan fisioterapi baru ada di Puskesmas Pandanaran, namun secara bertahap akan ada di puskesmas lainnya di kota semarang, sehingga penyakit yang memerlukan dukungan fisioterapi dasar bisa dilayani di FKTP,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Puskesmas Pandanaran, layanan fisioterapi menjadi salah satu primadona, selama durasi tahun 2024 sebanyak 2.089 pasien baik peserta JKN maupun umum memperoleh layanan fisioterapi di Puskesmas Pandanaran.
Perlu diketahui, peserta JKN tidak serta merta langsung mengakses layanan fisioterapi.
Sebelumnya, peserta tetap melakukan konsultasi medis dengan dokter untuk memperoleh penegakan indikasi medis.
Apabila dibutuhkan dukungan fisioterapi, dokter akan melakukan rujukan internal.
Sejumlah penyakit yang dapat dilakukan Fisioterapi dasar di Puskesmas Pandanaran diantaranya Osteoarthitis, Stroke, Myalgia, Triger Finger, Frozen Sholder, Bells Palsy, Low Backpain, Ishalgia, De Quarvain, Plantar Facitis, Carpal Tunel Syndrome dan Sprain Ankle.
“Pada pelayanan fisioterapi dasar dapat diberikan sebanyak dua siklus kepada pasien, namun pada satu siklus yang terdiri dari enam kali fisioterapi kami akan melakukan assessment, baik dari tenaga fisioterapi dan dokter penanggungjawab."
"Apabila kondisi pasien dinyatakan sudah membaik maka tidak perlu siklus kedua fisioterapi,” ucapnya.
Aprilia menambahkan, apabila dalam dua siklus belum ada perbaikan kondisi medis, tentu pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Kami berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitisasi medik di FKTP, lebih mengirit waktu pelayanan dalam satu waktu bisa mengakses konsultasi ke dokter sekaligus layanan fisioterapi."
"Tentu lebih dekat dengan rumah peserta, mengurangi biaya transportasi dan tidak menunggu antrean terlalu lama,” tegasnya.