Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Ungkap Jaringan Narkoba di Wonosobo, Pelaku Gunakan Komunikasi Terenkripsi untuk Hindari Pelacakan

Polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram dari tersangka RD di Wonosobo. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
UNGKAP KASUS NARKOBA - Stresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo, Jumat (23/5/2025). Tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar. (*)

Baca juga: Bupati Batang Dorong Integrative Farming, Bagian Cara Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Baca juga: Luar Biasa! Berikut Potret Kemeriahan Karnaval Paskah di Semarang, Diikuti 4.000 Peserta

Baca juga: Ternyata Kepala Sekolah di Kebumen Ini Tewas Diracun, Sama-sama Sedang Jalani Ritual Pesugihan

Baca juga: Purwati Kepala Dinkes Karanganyar Diduga Terima Fee Hasil Gratifikasi Rp1 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved