Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus dalam Sepuluh Hari Pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025

Sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka, berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
BARANG BUKTI: Polres Purbalingga saat memperlihatkan barang bukti dua kasus kejahatan selama dilaksanakannya Operasi Aman Candi 2025, di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025). (TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka, berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga mengatakan, operasi yang telah dilaksanakan sejak 12 hingga 21 Mei 2025 ini telah sukses dilaksanakan dan polisi berhasil mengungkap dua kasus kejahatan. 

Kasus pertama, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB, di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga

Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan FF (27) yang berasal dari desa yang sama dengan pelaku.

Baca juga: Jalani Ritual Pesugihan, Kepsek Asal Magelang Tewas Dibunuh di Kebumen: Diracun Air Bunga Ritual

"Modus operasi yaitu, pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong, serta menggigit dada korban sebelah kiri," ungkapnya kepada awak media, Jumat (23/5/2025). 

Barang bukti yang diamankan diantaranya ialah, hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai pelaku dan korban. 

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri," lanjutnya. 

Pelaku pun dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara itu kasus kedua yang diungkap ialah kasus kekerasan pada anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 di Jalan Raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga

Pelaku berinisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga. Sedangkan korban ialah GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. 

Ia mengatakan terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa satu buah senjata tajam berupa celurit berwarna silver tanpa gagang. 

Peristiwa ini diketahui terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku. 

"Usai dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin 5 Mei 2025," jelasnya. 

Meskipun pelaku merupakan anak-anak, ia menegaskan tetap akan ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tidak dilakukan penahanan. 

Wakapolres menambahkan, kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved