Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Kabar Gembira! Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima BSU 2025 mulai 5 Juni. Ini syarat lengkap dan rincian bantuan dari pemerintah.

Editor: Awaliyah P
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI UANG RUPIAH - BSU 2025 akan disalurkan mulai 5 Juni kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Angka ini lebih rendah dibanding kuartal pertama 2024 yang mencapai 5,11 persen.

 

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah belum merilis syarat resmi BSU 2025.

Namun, besar kemungkinan syaratnya akan mengikuti aturan BSU 2022.

Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

3. Bila tidak ada upah minimum kabupaten/kota, maka mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bukan PNS, TNI, atau Polri.

6. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM.

7. Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan dana.

5 Bantuan Lain Selain BSU

Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan lima bantuan lainnya sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pertengahan tahun:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved