Berita Kudus
Kementerian PPPA Dampingi Korban Grup "Fantasi Sedarah" di Kudus: Anak-anak Jadi Sasaran
Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ia ditangkap karena memiliki peran membuat video asusila bersama anaknya sendiri.
MS juga termasuk anggota aktif grup "Fantasi Sedarah".
Lalu apa yang membuat MS tega melakukan hal keji itu terhadap anaknya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial?
Hal itu kemudian diungkap Bareskrim Polri.
Menurut mereka ada dua motif yang melatarbelakangi tindakan enam tersangka dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses di Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, motif pertama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut adalah kepuasan pribadi.
"Yang pertama motif tersebut adalah kepuasan pribadi, karena meng-upload ya untuk disebarkan di group."
"Kemudian saling bertukar menukar foto (asusila pada anak) tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Motif kedua adalah motif ekonomi, di mana terdapat praktik produksi konten asusila terhadap anak yang memiliki hubungan sedarah atau inses yang diperjualbelikan.
"Tadi, ada yang memproduksi. Artinya bahwa dia (tersangka) artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan diposting untuk tukar menukar," kata Himawan.
Himawan menjelaskan, video tersebut dijual dengan harga berbeda-beda.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni DK, MR, MJ, MS, MA dan KA yang ditangkap terpisah di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus grup inses Facebook ini.
Menpora Erick Thohir Diminta Perbanyak Kompetisi Olahraga Pendongkrak Nama Indonesia |
![]() |
---|
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.