Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia

BPOM Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah yakni di Kabupaten Kudus dan Klaten.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil, tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan, dan Jawa," bebernya.

Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, hingga cap madu manggis. 

Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, maupun tanduk rusa.

BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.

20250526 _ Ungkap Kasus Pabrik Jamu Ilegal BPOM Semarang
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."

"Selain itu, kami sita pula berbagai  alat produksi," beber Tubagus.

Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.

Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.

Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.

"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.

Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.  

"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.

Selain itu, barang bukti juga sudah disita.

"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved