Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia

BPOM Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah yakni di Kabupaten Kudus dan Klaten.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).  

Untuk tersangka MM tidak ditahan.

Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Malu Kondisi Sayung Tidak Berubah dan Semakin Parah

Baca juga: "Malu Kita" Gubernur Jateng Akan Lokalisasi Warga Terdampak Rob di Sayung Demak

Peringatan Bagi Konsumen

Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.

"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.

Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.

Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.

Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.

"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.

"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."

"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.

Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.

"Konsumen juga harus pintar memilih obat."

"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya. (*)

Baca juga: Kisah Chen-chen Mirip Film Miracle in Cell 7, Jadi WNI Setelah 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang

Baca juga: Keluh Pilu Warga Tunggulsari Pati, Hidup dalam Bayang-bayang Ancaman Banjir Rob: Sudah 5 Tahun Ini

Baca juga: "Hajar Koruptor!" Karangan Bunga Penuhi Kantor Kejari Karanganyar Pasca Nasori Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Rektor dan Warek UIN Saizu Hadiri Sidang SNBT 2025, Siap Tingkatkan Daya Saing Pendidikan Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved