Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

1 Tersangka Tidak Ditahan karena Ketuaan, BPOM Semarang Bongkar 2 Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal

Cara dua tersangka ini berkamuflase agar produk jamu palsu dan obat yang diproduksi tidak terendus

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan dan Jawa," bebernya.

Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, cap madu manggis dan lainnya.

Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, tanduk rusa dan lainnya. BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.

"Kami sita ada ratusan ribu kemasan. Selain itu, kami sita pula berbagai  alat produksi," beber Tubagus.

Menurut Tubagus, para tersangka yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.

Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.

Kedua tersangka tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.

"Ya mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.

Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua tersangka juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.

"Mereka dijerat pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Terkait tersangka MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena tersangka sudah berumur. Selain itu, barang bukti juga sudah disita. "Ya alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.

Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT  sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng pada Selasa 20 Mei 2025.  Untuk tersangka MM tidak ditahan.

Peringatan Bagi Konsumen

Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.

"Iya ini peringatan ke konsumen agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional, " bebernya kepada Tribun.

Dia juga meminta agar para pelaku pemalsuan obat disanski tegas sehingga menimbulkan unsur jera.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved