Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Inilah 5 Pengedar Narkoba Jaringan Solo Raya, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu dan 1.081 Pil Ekstasi

Polisi dari Satnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita barang bukti 1,025 kilogram sabu dan 1.081 butir ekstasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES SUKOHARJO
NARKOTIKA - Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5/2025). Total ada lima pelaku yang ditangkap dengan barang bukti 1, 025 kilogram sabu dan 1.081 butir ekstasi. 

"Pelaku dibawa ke sana, ternyata benar, sudah disiapkan barang 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi," terangnya.

Kapolres Sukoharjo mengungkapkan, barang -barang tersebut kemungkinkan akan diedarkan di Solo Raya dan sekitarnya.

Total barang bukti yang telah disita dalam pengungkapkan kasus tersebut yakni 1.025 gram sabu dan 1.081 ekstasi.

Diperkirakan nilai dari barang tersebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

"Dalam 10 tahun terakhir ini pencapaian pengungkapan (peredaran narkoba) terbesar di Polres Sukoharjo," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan 4 pasal berbeda yakni Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami masih pengembangan, masih mencari yang meletakkan barang di Tangerang," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS! SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Segala Biaya Pendidikan Ditanggung Pemerintah

Baca juga: Preman TPI Pelabuhan Tegal Ditangkap! Curi 7 Kantong Ikan Milik Pedagang, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Pekerja dan Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu, Cair Awal Juni

Baca juga: Hari Kedua SPMB SMKN 1 Slawi Tegal Masih Sepi Pendaftar, Berikut Penyebabnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved