Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Modus Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta, Ada Pihak Lain Terlibat?

Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W diduga melakukan korupsi dana desa

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa digelandang menuju Lapas Kelas II A Kendal. Dia diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 530.875.083. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W diduga melakukan korupsi dana desa.

Dana yang dikorupsi mencapai Rp  530 juta. 

Pak Kades pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Dalam melakukan korupsi dana desa, modus yang digunakan Kades adalah pertanggungjawaban palsu atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.

Baca juga: Daftar 95 Desa di Kendal Jawa Tengah Dapat Dana Desa di Atas Rp 1 Miliar, Mana yang Tertinggi?

Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD:/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.
 
"Tersangka telah ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas 2 A Kendal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution ditemui pada Senin (26/5/2025) petang.

Lila mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore. 

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 530.875.083.

Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari kec Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.

Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton tanggal 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved