Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LHKPN

Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Editor: Awaliyah P
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
KEKAYAAN NADIEM MAKARIM - Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud 

Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

Proyek ini dijalankan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa semua pihak yang diduga terlibat bisa dipanggil, termasuk mantan menteri.

"Semua pihak yang membuat terang tindak pidana bisa dipanggil dan diperiksa," kata Harli di Jakarta, 27 Mei 2025.

Pemanggilan Nadiem akan dilakukan jika penyidik membutuhkannya.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta: Kuningan Place dan Ciputra World 2.

Keduanya diduga milik pejabat aktif di Kemendikbudristek.

Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik.

Identitas pemilik apartemen belum dibuka ke publik.

Kejagung resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Harli menyebut bahwa proyek ini bermasalah sejak awal. Tahun 2019, Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Selain itu, infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum mendukung penggunaan Chromebook secara luas.

Penyidik menduga terjadi pemufakatan jahat atau persekongkolan untuk memuluskan pengadaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved