Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta

Pemkot Surakarta menunggu instruksi Pemerintah Pusat terkait keputusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
SEKOLAH GRATIS - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. Pemkot Surakarta saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi pasca putusan MK yang menggratiskan SD-SMP, baik negeri maupun swasta. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Surakarta Respati Ardi belum bisa berkomentar banyak berkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan pemerintah untuk menanggung beban biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.

Secara umum pihaknya siap menjalankan instruksi tersebut.

Namun pihaknya saat ini masih menunggu arahan pasti dari Pemprov Jateng maupun Pemerintah Pusat.

Baca juga: Wali Kota Solo Upayakan Percepatan Pengurusan Sertifikasi Halal untuk Usaha Kuliner

Baca juga: Update Haji Embarkasi Solo: 54 Jemaah Gagal Terbang Karena Alasan Kesehatan, 10 Meninggal di Mekkah

Pemkot Surakarta menunggu instruksi Pemerintah Pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. 

"Kami menunggu pusat, arahannya seperti apa," kata Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, Rabu (28/5/2025).

Menurut dia, Pemkot Surakarta siap menjalankan kebijakan setelah ada keputusan pusat.

Termasuk menggratiskan pendidikan dasar SD negeri maupun swasta.

"Kami siap menjalankan apapun dari pusat," tambahnya.

Respati Ardi menyampaikan, kebijakan menggratiskan pendidikan dasar di Kota Surakarta saat ini sudah berjalan untuk sekolah negeri.

"Kalau kami saat ini yang berjalan di sekolah negeri, memang gratis."

"Kalau ada keputusan MK itu, kami menunggu pusat," kata dia.

Mengenai skema jika nantinya keputusan MK tersebut diterapkan, Respati Ardi masih menunggu arahan dari pusat.

Seperti diketahui, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.

Hal ini merupakan hasil dari sebagian gugatan yang dikabulkan MK terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved