Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Rachmat Djangkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Kursi SD di Semarang

Rachmat melakukan penyuapan untuk memuluskan proyek pengadaan kursi sekolah dasar (SD) di Kota Semarang dengan nilai proyek Rp20 miliar pada 2023.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TIPIKOR SEMARANG - Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Semarang. Rachmat Utama Djangkar Dirut PT Deka Sari Perkasa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap pengadaan kursi SD di Kota Semarang. Dia didakwa melakukan penyuapan Rp1,7 miliar kepada Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan Rp1,7 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.

Rachmat melakukan penyuapan tersebut untuk memuluskan proyek pengadaan kursi sekolah dasar (SD) dengan nilai proyek Rp20 miliar pada 2023.

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa itu dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Viral Kursi Pengunjung Kota Lama Semarang Banyak yang Hilang Karena Dicuri, Ternyata Ini Faktanya

Baca juga: Semarang Masuk 3 Besar Kota Tertoleran di Indonesia, Ditandai 2 Kebijakan Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

Rio mengatakan, terdakwa terbukti melakukan suap Rp1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Tujuan suap agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp20 miliar.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.

Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Baca juga: Kadisdik Kota Semarang Apresiasi Gedung Baru SIS Semarang

Baca juga: Pelantikan Jabatan Fungsional Dosen PNS dan PPPK UIN Walisongo Semarang

"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng ditangkap KPK pada pertengahan Februari 2025.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga adalah permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.  

Mbak Ita dan suami diduga meminta uang Rp2,4 miliar. (*)

Baca juga: 2 Usulan Penanganan Jalur Tengkorak Kalijambe Purworejo, Pemprov Perlu Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Baca juga: Bupati Jepara Berikan Masukan Diskominfo, Admin Medsos Harus Sigap Tanggapi Aduan

Baca juga: Inilah Sosok Siti Sarah, Gadis Viral Warga Bogor yang Miliki 24 Profesi Sekaligus di Usia 24 Tahun

Baca juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Hak Vendor Belum Dibayar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved