Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

FSP RTMM-SPSI Ingin PP Nomor 28 Tahun 2024 Dideregulasi: Kalau Perlu Dibatalkan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS saat sambutan dalam peringatan ulang tahun FSP RTMM-SPSI ke-32 di Lapangan Rendeng, Kudus, Kamis (29/5/2025). 

Sementara Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) RTMM PT Djarum Ali Muslikin menolak keberadaan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pasalnya di dalam aturan tersebut ada anasir pembatasan produk hasil tembakau yang berimbas pada para pekerja rokok.

“Dampaknya ketika regulasi (PP Nomor 28 Tahun 2024) diketati pembeli rokok semakin berkurang akhirnya dampak ke kita pekerja akan mengurangi hasil produksi.

Secara otomatis produksi turun garapan akan turun juga. Dan yang paling tidak diinginkan bisa terjadi PHK,” kata Ali.

Kemudian, kata Ali, dia juga sepakat kalau tarif cukai tidak dinaikkan.

Pemerintah harus mengaji ulang perihal kenaikan tarif cukai. Dia berharap ke depan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai.

“Dampak kenaikan tarif cukai mengakibatkan order sepi, rokok mahal, pekerjaan kurang.

Harapan saya jangan asal menaikkan cukai, ini langsung berdampak pada pekerja,” kata dia.

Menurutnya industri hasil tembakau ini cukup menjadi tulang punggung dari pendapatan negara.

Pada tahun sebelumnya, pendapatan dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp 200 triliun menyumbang kas negara.

“Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan dari mana,” kata dia.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Berkaitan dengan adanya regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pihaknya perlu mengomunikasikan dengan pemerintah pusat, pekerja, dan dari sektor industri.

Komunikasi ini demi mencari keputusan yang bisa diterima semua kalangan.

“Kemudian, kalau menurut saya perlu ada kajian khusus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved