Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

FSP RTMM-SPSI Ingin PP Nomor 28 Tahun 2024 Dideregulasi: Kalau Perlu Dibatalkan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS saat sambutan dalam peringatan ulang tahun FSP RTMM-SPSI ke-32 di Lapangan Rendeng, Kudus, Kamis (29/5/2025). 

Selaras dengan hal tersebut, Sudarto, mendukung adanya moratorium tarif cukai selama tiga tahun ke depan.

Pasalnya, saat ini ekonomi sedang lesu. Ditambah masih maraknya rokok ilegal.

Untuk itu perlu adanya terobosan dari pemerintah termasuk moratorium tarif cukai.

Pasalnya jika cukai terus naik dampak buruknya akan terjadi PHK terhadap buruh karena memang serapan barang di pasaran terjadi penurunan.

Selama ini, lanjut Sudarto, industri hasil tembakau acap dikaitkan dengan aspek kesehatan dan isu global kesehatan.

Padahal, kata dia, semua produk yang dikonsumsi memiliki dampak terhadap kesehatan.

Untuk rokok sebagai industri hasil tembakau memang ada dampak kesehatannya, tapi juga perlu ditinjau dari aspek ketenagakerjaannya.

“Memang ada FCTC ( Framework Convention on Tobacco Control) yang diusung WHO.

Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi, harusnya juga konsisten tidak menjalankan kepentingan tersebut,” kata Sudarto.

Keberadaan industri hasil tembakau selama ini terus dicekik melalui sejumlah aturan.

Satu di antaranya yang saat ini masih dirancang yaitu Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Adanya aturan tersebut menurutnya membuat rancu. Dia menanyakan sebetulnya di mana rokok boleh dikonsumsi.

Padahal di tempat hiburan malam, tempat makan di sanalah sedianya tempatnya merokok.

“Kalau di mana-mana  sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua.

Termasuk restorannya. Ada satu kebijakan yang terus mencekik industri rokok,” kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved