Berita Karanganyar
Kabur Hingga Papua Sia-sia: DPO Penganiayaan 2022 di Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Tiga tahun buron, akhirnya pelaku penganiayaan di Karanganyar berinisial T (50) tertangkap juga.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga tahun buron, akhirnya pelaku penganiayaan di Karanganyar berinisial T (50) tertangkap juga.
Pelaku sempat melarikan diri ke Papua untuk menghindari kejaran dari petugas kepolisian.
Pelarian tersebut juga membuatnya masuk dalam daftar pencarian pencarian orang (DPO) karena menganiaya Anang Ari Sudagar, warga Desa/Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Pelajar di Wedi Klaten Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Makam Dibongkar
Pelarian T terhenti setelah Satreskrim Polres Karanganyar menangkapnya pada tahun 2025 ini.
Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiyana, mengatakan tersangka T kabur ke Papua.
"Tersangka kabur ke Papua saat dilaporkan ke polisi tahun 2022 terkait penganiayaan," kata Anton.
Anton mengatakan tersangka T juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Februari 2023.
Ia menuturkan, tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
"Tersangka mengaku di Papua untuk bekerja di sana," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka T dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara barang bukti yang telah diamankan antara lain visum korban dan kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.
Ia mengatakan Polres Karanganyar mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tegasnya
“Sekecil apa pun konflik, jika diselesaikan dengan pukulan atau ancaman, itu bisa berujung hukum. Kami minta semua pihak menjaga emosi dan menempuh jalur musyawarah,” tambah Anton.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, T seorang pria asal Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka penganiayaan dan diamankan Satreskrim Polres Karanganyar.
Pasalnya T telah menganiaya warga Desa/Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi tiga tahun lalu.
Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiyana, dengan didampingi Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyanto dan Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mengatakan kejadian tersebut terjadi Jumat (26/8/2022), tepatnya pukul 18.30 WIB.
"Kejadian ini sudah tiga tahun lalu dan terjadi di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar," kata Anton.
Anton mengatakan T melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anang Ari Sudagar karena tidak terima dengan pernyataan korban yang menyatakan mundur dari anggota pengguruan silat itu.
Alasan korban keluar karena merasa tak nyaman dan merasa tidak dihargai oleh sesama anggota perguruan bela diri.
Dia mengatakan, mendengar hal itu T tak terima dan menendang korban hingga mengenai bibir korban.
Setelah menendang korban, tersangka T menyuruh korban untuk berkumur di keran depan rumah dan kembali duduk di dalam rumah.
Setelah itu, korban T langsung pamit pulang dan pukul 19.00 WIB, korban T bersama saksi menuju ke tempat latihan di organisasi perguruan bela diri yang lain.
Lokasi latihan yang berada tepatnya di Rumah saksi Tri Agung Santoso di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
"Sampai di tempat latihan, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa puskesmas Polokarto, namun dari Puskesmas menyarankan untuk dibawa ke RSUD Ir. SOEKARNO SUKOHARJO," ujar dia.
Saat tiba di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, korban langsung mendapat pemeriksaan di IGD.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan di Jalan Punto Cilacap Dibekuk Polisi di Jawa Timur Setelah Buron Sebulan
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bibir bawah, nyeri pada leher dan rahang bawah yang disebabkan dari benturan benda tumpul.
Selain itu, luka pada korban mengakibatkan penderita memerlukan perawatan selama dua hari di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
"Setelah melakukan pemeriksaan, korban bersama Suwahyo melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan kami proses dan kami berhasil amankan tersangka pada bulan Mei 2025," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Penganiayaan Pesilat di Karanganyar Sempat Kabur ke Papua saat Dilaporkan ke Polisi
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.