Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

SAH! Aturan Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi: Maksimal Pukul 21.00 WIB

Aturan jam malam pelajar di Jabar mulai Juni 2025. Dedi Mulyadi: Siswa dilarang di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB.

Editor: Awaliyah P
YOUTUBE
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengumumkan aturan jam malam pelajar yang berlaku mulai Juni 2025. 

SAH! Aturan Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi: Maksimal Pukul 21.00 WIB

TRIBUNJATENG.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan aturan jam malam bagi pelajar.

Aturan ini mulai berlaku pada Juni 2025 dan menjadi bagian dari program pembentukan karakter generasi muda bernama Panca Waluya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kecuali, ada kegiatan tertentu yang telah ditentukan.

Meski ada pembatasan waktu, tidak semua kegiatan dilarang.

Dedi menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk aktivitas tertentu, seperti kegiatan keagamaan, sosial, ataupun kegiatan resmi dari sekolah.

Tapi, semuanya harus dilakukan dengan izin atau sepengetahuan orang tua atau wali.

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi dalam surat edaran, dikutip dari TribunJabar.id.

Kegiatan lain yang masih diperbolehkan antara lain:

1. Mengikuti acara atau kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan formal.

2. Keluar rumah dengan didampingi orang tua atau wali.

3. Situasi darurat, seperti saat terjadi bencana alam atau insiden tak terduga.

"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambah Dedi.

Aturan jam malam ini berlaku untuk semua peserta didik di Jawa Barat, dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga atas.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta ikut mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Surat edaran menyebutkan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara:

1. Bupati/Wali Kota dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan dasar.

2. Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers di Depok pada 27 Mei 2025, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan jam malam ini mulai diterapkan bulan depan.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dedi juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi siswa yang melanggar.

Siswa yang tertangkap berada di luar rumah melebihi jam yang ditentukan akan dipanggil oleh pihak sekolah, khususnya guru Bimbingan Konseling (BK).

 "Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan," katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan efektif, Pemprov Jawa Barat telah menandatangani kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, serta pengurus wilayah seperti RT dan RW.

"Kan nanti kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian," jelas Dedi.

Langkah ini diambil agar ada pengawasan langsung di lapangan, terutama di lingkungan tempat tinggal pelajar.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi, Dedi sempat menyampaikan rencana jam malam ini pada 19 Mei 2025.

Saat itu ia menyatakan bahwa pembatasan akan difokuskan pada hari-hari aktif belajar.

"Jam tertentu mungkin saya akan berlakukan pada hari belajar," kata Dedi.

Ia menilai, waktu malam merupakan momen yang rawan bagi pelajar untuk terpengaruh lingkungan negatif jika tidak dikendalikan.

 "Tidak boleh lagi nongkrong di atas jam 8 malam misalnya. Karena kan mereka harus di rumah, di luar godaannya terlalu banyak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain jam malam, Dedi juga telah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan disiplin pelajar di Jawa Barat, seperti:

1. Melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

2. Mendorong siswa untuk berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.

3. Melarang penyelenggaraan acara wisuda.

Menurutnya, berbagai kebijakan ini mulai menunjukkan dampak yang baik.

"Hari ini saya bersyukur, di berbagai tempat mengalami penurunan."

"Anak bersekolah dengan baik, tawuran mulai menurun, anak sudah senang berjalan kaki," ujarnya kepada Tribunnews.

Dedi optimis, aturan jam malam akan semakin memperkuat pembentukan karakter disiplin dan menjauhkan pelajar dari kegiatan yang merugikan masa depan mereka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved