Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karaganyar

Jawaban Karyawan Bikin Manajer Produksi di Karanganyar Emosi, Langsung Tampar dan Siram Teh

Karena tak suka jawaban seorang karyawan saat ditanya, manajer di Karanganyar melakukan tindak kekerasan

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Karena tak suka jawaban seorang karyawan saat ditanya, manajer di Karanganyar melakukan tindak kekerasan.

Menambar hingga menyiram air.

Ia bahkan mau memukul menggunakan kursi. Beruntung bisa dicehah.

Baca juga: "Ini Terlalu Besar," Keluh Presiden Donald Trump yang Baru Saja Dapat Hadiah Pesawat

Kasus kekerasan ini terjadi di sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Seorang manajer produksi berinisial W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, diduga menganiaya karyawatinya sendiri.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (21/2/2025) di ruang kerja manajer.

Korban berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, menjadi sasaran kekerasan usai dimintai keterangan oleh tersangka.

“Tersangka awalnya menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis. Korban menjawab agar hal itu ditanyakan langsung ke orang yang bersangkutan,” jelas Miftakul, Jumat (30/5/2025).

Jawaban itu membuat tersangka emosi. Ia lalu meluapkan kemarahannya dengan memaki korban, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.

Tak berhenti di situ, W kembali mengambil air putih dan menyiramkan lagi ke kepala korban.

Merasa percakapan tak lagi bisa dilanjutkan, korban berusaha meninggalkan ruangan.

Namun, tersangka justru mengejar dan memukul pipi kanan korban dengan tangan kiri.

Ia bahkan hampir memukul korban dengan kursi, tetapi berhasil dicegah oleh seorang karyawan lain.

Setelah insiden tersebut, korban langsung memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat dan kemudian melaporkan kejadian ke polisi.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan kini menjalani proses penyidikan,” tegas Miftakul.

Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dari rumah sakit. W dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.

“Jangan selesaikan masalah dengan kekerasan, karena bisa berujung pidana. Gunakan musyawarah dan kepala dingin,” pungkas Miftakul. (Tribunsolo)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved