Jamu Ilegal
Daftar 16 Merek Jamu Ilegal yang Membahayakan Jantung dan Hati, Diproduksi di Kudus dan Klaten
Berikut ini daftar sejumlah merek jamu ilegal yang bisa merusak hati dan jantung yang diproduksi di Kudus dan Klaten.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar sejumlah merek jamu ilegal yang bisa merusak hati dan jantung yang diproduksi di Kudus dan Klaten Jawa Tengah.
Meski dua pelaku sudah ditangkap, bisa jadi beberapa merek obat herbal sudah terlanjur beredar di masyarakat.
Oleh karena itu anda harus mewaspadai peredarannya demi kesehatan sendiri.
Daftar merek obat herbal ini dirilis di akun media sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan, Obat herbal berbahaya tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sehingga bisa membahayakan hati dan jantung.
Merek-merek obat itu diungkap setelah BPOM bersama Polda Jawa Tengah menggerebek lima lokasi di Klaten pada 7 dan 8 Mei 2025 serta tiga lokasi di Kudus pada 15 April 2025.
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
Baca juga: 1 Tersangka Tidak Ditahan karena Ketuaan, BPOM Semarang Bongkar 2 Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal
Kelima lokasi di Klaten berada di Desa Pluneng, Kebonarum (dua lokasi), dan Desa Kranggan, Polanharjo.
Lokasi lainnya ada di Desa Tangkilan dan Desa Bonyokan, Jatinom.
Sementara tiga lokasi di Kudus berada di Desa Barongan dan Desa Burikan (dua lokasi), Kecamatan Kudus.
Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran BPOM dengan “Cek KLIK” “Cek KLIK.
K-nya itu adalah cek Kemasannya, Kemasannya dicek.
Kemudian yang kedua Labelnya dicek.
Kemudian Izin edarnya dicek. Dan yang terakhir masa berlakunya atau Kedaluwarsanya,” kata dia dikutip dari kanal YouTube BPOM, Senin (26/5/2025).
Lantas, apa saja obat tersebut dan bagaimana bahayanya?
Dilansir dari laman resmi BPOM, obat herbal yang ditemukan di Klaten dan Kudus memiliki kandungan BKO berbeda.
Di Klaten, BPOM menemukan obat herbal dengan total sebanyak 117.521 buah yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.
BKO parasetamol yang ada di obat herbal dapat memberikan efek samping berupa ruam kulit, kelainan darah, pankreatitis akut, dan kerusakan hati setelah overdosis.
Lalu tadalafil dapat memicu mual, nyeri dada, kehilangan penglihatan, serangan jantung, serta pembengkakan mulut, bibir, dan wajah.
Pada temuan di Kudus, BPOM mengungkapkan bahwa obat herbal yang diproduksi mengandung BKO sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Di sana, BPOM mengamankan 395 ribu kemasan.
Sildenafil sitrat tersebut memberikan efek samping dispepsia, sakit kepala, flushing, pusing, gangguan penglihatan, kongesti hidung, priapisme, dan masalah jantung.
Kemudian natrium diklofenak menyebabkan gangguan terhadap lambung, sakit kepala, gugup, kulit kemerahan, bengkak, depresi, vertigo, pandangan kabur, gangguan mata, tinnitus, dan pruritus.
Daftar obat herbal mengandung BKO
Berikut ini daftar merek obat herbal yang diamankan di Klaten dan Kudus karena mengandung BKO:
Temuan di Klaten:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara.
Temuan di Kudus:
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
- Africa Black Ant
- Anrat
- Serbuk Brastomolo
Dua Pelaku Ditangkap

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap dua pelaku kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah meliputi Kabupaten Kudus dan Klaten.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial AT (41) dan MM (63).
Pelaku AT ditangkap pada kasus pemalsuan obat di Klaten.
Sementara MM diringkus dalam kasus pemalsuan obat di Kudus.
Namun untuk MM, polisi tidak menahannya karena pertimbangan usia.
"Kami ungkap dua kasus di Kudus dan Klaten dengan dua pelaku."
"Keduanya terbukti memproduksi jamu tradisional, tetapi dicampur bahan kimia," jelas Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat di BPOM Semarang, Senin (26/5/2025).
Tubagus mengatakan, dua kasus yang diungkap BPOM Semarang merupakan pabrik industri obat dan jamu yang berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dua pabrik ini berkamuflase dengan beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.
Pabrik ini juga tidak menjadi satu tempat, sebaliknya dipisah berdasarkan kebutuhan.
Seperti kasus di Kabupaten Kudus, pabrik dipisah menjadi lima tempat mencakup tempat pertama sebagai tempat gudang yang berisi produk siap edar.
Lokasi kedua berisi bahan baku siap diolah.
Lokasi ketiga terdapat bahan baku dan mesin.
Lokasi keempat terdapat mesin cetak dan alat produksi.
Dan lokasi kelima terdapat alat angkut dan peralatan lainnya.
"Mereka menyamarkan diri sebagai usaha kecil, tetapi kami kategorikan dua kasus ini sebagai skala industri karena melihat alat produksi, kemasan, dan daerah pemasaran yang mencapai Sumatera, Kalimatan, dan Jawa," bebernya.
Dua pabrik jamu dan obat kuat ini memproduksi berbagai obat berbagai merek di antaranya obat asam urat HCU, obat pegal linu An-Tinu, hingga cap madu manggis.
Adapula obat obat kuat seperti kopi sex-plus, maupun tanduk rusa.
BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.
"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."
"Selain itu, kami sita pula berbagai alat produksi," beber Tubagus.
Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.
Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.
Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.
"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.
Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.
"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.
Selain itu, barang bukti juga sudah disita.
"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.
Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).
Untuk tersangka MM tidak ditahan.
Peringatan Bagi Konsumen
Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.
"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.
Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.
Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.
Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.
"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.
"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."
"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.
Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.
"Konsumen juga harus pintar memilih obat."
"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya.
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Tak Perlu Ribet! Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 Langsung Cair ke Rekening |
![]() |
---|
Andre Taulany Marah di Sidang Cerai, Tak Terima 2 Anak Dibawa Erin ke Pengadilan |
![]() |
---|
Plasa Simpang Lima Belum Diminati Investor, Pemkot Semarang Masih Tawarkan |
![]() |
---|
Arhan Hapus Foto Pernikahan, Netizen Soroti Sosok Mantan Azizah: Siapa Philo Paz Armand? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.