Ijazah Palsu Jokowi
Daftar 19 Mata Kuliah Jokowi Memiliki Nilai D dan C Selama Kuliah di UGM Yogyakarta
Berikut rincian 19 nilai mata kuliah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) selama lima tahun kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut rincian 19 nilai mata kuliah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) selama lima tahun kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
19 mata kuliah Jokowi tersebut memiliki nilai D dan C dengan rincian 6 mata kuliah bernilai D, sedangkan 13 mata kuliah bernilai C.
Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka transkrip nilai setelah adanya tuduhan mendapatkan ijazah palsu dari UGM.
Transkrip nilai itu muncul saat menjadi dokumen bukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Soal Ijazah, Ini Tanggapan Jokowi
Dalam transkrip nilai itu, ada beberapa nilai Jokowi yang disorot publik karena banyak mendapat nilai C, bahkan hingga 13 mata kuliah.
Hal itu diungkap Bareskrim Polri guna menjawab keraguan beberapa pihak soal apakah Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari UGM.
Bahkan, Jokowi juga mendapat nilai D pada enam mata kuliah.
Meski demikian, nilai A dan B juga diraih Jokowi selama berkuliah di UGM.
Melihat nilai Jokowi selama berkuliah itu, warganet dibuat salah fokus karena banyaknya nilai C dan D tersebut.
Diwartakan TribunnewsBogor.com, berikut adalah rincian nilai Jokowi di beberapa mata kuliah yang diambilnya saat berkuliah di UGM tahun 1980 hingga 1985:
Nilai A
- KKN
- Filsafat Pancasila
- Fisiologi Pohon
Nilai B
- Botani II
- Agama I
- Filsafat Ilmu Pengetahuan
- Pancasila
- Kimia II
- Matematika I
- Ilmu Tanah
- Bahasa Indonesia II
- Ekologi Hutan
- Silvikultur
Nilai C
- Kewiraan
- Botani I
- Taksonomi tumbuh-tumbuhan
- Zoologi
- Ekonomi Umum
- Agama II
- Hukum Agraria
- Kimia I
- Klimatologi
- Klasifikasi Tanah
- Bahasa Inggris I
- Bahasa Inggris II
- Bahasa Indonesia I
Nilai D
- Matematika II
- Fisika
- Genetika
- Penyakit Tanaman Hutan
- Statistik I
- Ilmu ukur kayu
Sebelumnya, Bareskrim Polri JUGA menyatakan bahwa ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya.
Nilai IPK Jokowi Disorot Roy Suryo
Sebelumnya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi selama berkuliah di UGM juga sempat menjadi sorotan, terutama Pakar telematika Roy Suryo.
Pasalnya, Jokowi mengatakan nilai IPK dirinya semasa kuliah di UGM di bawah 2.
Pengakuan Jokowi tersebut dilontarkan pada 2023 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
Roy Suryo pun menganggap pengakuan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal, karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.
Diketahui bahwa pengakuan Jokowi soal nilai IPK tersebut, juga menjadi pemicu kasus ijazah palsu itu mencuat.
"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," ujar Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).
Dari sanalah, Roy Suryo Cs jadi penasaran hingga akhirnya melakukan penelusuran dan mengulik soal skripsi hingga ijazah Jokowi.
Ditambah lagi ijazah SD hingga SMA milik mantan presiden itu juga pernah dilaporkan Bambang Tri, yang hingga kini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan.
Namun, belakangan ini fakta nilai IPK Jokowi itu terungkap setelah sejumlah dokumen bukti sang presiden pernah kuliah di UGM, ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Nilai IPK Jokowi pun terlampir pada transkrip nilainya saat kuliah di UGM dan terlihat IP Jokowi untuk kredit wajib di Fakultas Kehutanan UGM adalah 3,25
Adapun, IP untuk kredit pilihan, Jokowi mendapatkan IP 2,61.
Sehingga total IP untuk kredit wajib ditambah pilihan adalah 3,05.
Dari penayangan daftar nilai Jokowi semasa kuliah di UGM itu, terkuak bahwa IPK Jokowi adalah 3,05, bukan di bawah 2.(*)
Gugatan Citizen Lawsuit Soal Ijazah Palsu Jokowi, Taufiq Pesimis Lantaran Diadili Hakim yang Sama |
![]() |
---|
Segini Jumlah Pertanyaan yang Dicecarkan Penyidik ke Jokowi: Tadi Diperiksa 3 Jam |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Jokowi: Kita Lihat Siapa yang Terseret dan Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Atau Tidak |
![]() |
---|
Semua Ijazah Asli Joko Widodo Hari Ini Dibawa ke Polresta Solo, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Kedua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jokowi Tiba di Polresta Solo Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Bawa Ijazah UGM? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.