Sengketa Perumahan
Penjual Jajan di Ungaran Sudah Bayar Rp 130 Juta Tak Bisa Tempati Rumah, Laporkan BTN dan Pengembang
Seorang perempuan berinisial AS yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) melaporkan PT ACK dan BTN.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Melainkan pula dilaporkan kasus perlindungan konsumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dalam laporan itu, Polda Jateng telah menangkap satu orang yang disebut sebagai direktur PT ACK.
"kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Billy," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman kepada Tribun.
Arif masih belum mengungkapkan detail penangkapan itu karena masih proses penyelidikan.(Iwn)
Berita Terkait:#Sengketa Perumahan
Sosok Eprisa Wisudawati Disabilitas UMP Purwokerto, dari Kursi Roda Ia Pamerkan Hasil Lukisannya |
![]() |
---|
Link Live Streaming Persipura vs PSIS Semarang, Kick Off Pukul 13.30 WIB |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran: Dari Solo, Singapura, hingga S1 di Luar Negeri |
![]() |
---|
Unimus Gelar Fun Run 5K, Semarakkan POMNAS XIX 2025 Jateng |
![]() |
---|
Alasan Dendam, Anak Kandung Bunuh Ayahnya saat Lagi Salat Magrib di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.