Sengketa Perumahan
Penjual Jajan di Ungaran Sudah Bayar Rp 130 Juta Tak Bisa Tempati Rumah, Laporkan BTN dan Pengembang
Seorang perempuan berinisial AS yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) melaporkan PT ACK dan BTN.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Melainkan pula dilaporkan kasus perlindungan konsumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dalam laporan itu, Polda Jateng telah menangkap satu orang yang disebut sebagai direktur PT ACK.
"kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Billy," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman kepada Tribun.
Arif masih belum mengungkapkan detail penangkapan itu karena masih proses penyelidikan.(Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Perumahan
PGN Percepat Perluasan GasKita di Sleman Yogyakarta |
![]() |
---|
Telkom University–SEAMEO TED Perkuat Kolaborasi Lewat Program Double Degree dan Mobilitas Global |
![]() |
---|
Belajar Uang Sejak Kecil, Unkartur Semarang Latih Ibu PKK Ajarkan Finansial ke Anak Lewat Cara Seru |
![]() |
---|
Ashanty Ganti Bisnis, Jualan Bakmi Ayam dan Es Campur Usai Tutup Semua Outlet Lumiere |
![]() |
---|
Sustainable Development Field School Berakhir, Pesan Mahasiswa Bangun Isu Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.