Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Perumahan

Penjual Jajan di Ungaran Sudah Bayar Rp 130 Juta Tak Bisa Tempati Rumah, Laporkan BTN dan Pengembang

Seorang perempuan berinisial AS yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) melaporkan PT ACK dan BTN.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi perumahan tipe 36 

Melainkan pula dilaporkan kasus perlindungan konsumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Dalam laporan itu, Polda Jateng telah menangkap satu orang yang disebut sebagai direktur PT ACK.

"kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Billy," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman kepada Tribun.

Arif masih belum mengungkapkan detail penangkapan itu karena masih proses penyelidikan.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved