Sengketa Perumahan
Penjual Jajan di Ungaran Sudah Bayar Rp 130 Juta Tak Bisa Tempati Rumah, Laporkan BTN dan Pengembang
Seorang perempuan berinisial AS yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) melaporkan PT ACK dan BTN.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang perempuan berinisial AS yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) melaporkan PT Agung Citra Khasthara (PT ACK) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
AS melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan permufakatan jahat terkait gagalnya proyek Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang Agus Sunaryo membenarkan pelaporan tersebut.
Dia menyebut, pelaporan itu telah diterima lembaganya.
Baca juga: Penampakan Perumahan "Berhantu" di Blora, Calon Pembeli Mundur Lihat Penampakan Orang Tanpa Kepala
Baca juga: Di Kendal Banyak Lahan Sawah Disulap jadi Perumahan
"Iya betul, ada aduan itu, saat ini masih dalam tahap ditelaah," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/5/2025).
Sementara Kuasa hukum AS, Ricky Ananta mengatakan, kliennya yang merupakan penjual jajanan keliling berinisial AS melaporkan dugaan korupsi dan permufakatan jahat tersebut bermula saat gagal menempati rumah yang telah dibelinya dari PT ACK secara lunas sebesar Rp130 juta pada Oktober 2018.
Pembelian itu telah dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah dilegalisasi akta di notaris Kabupaten Semarang.
Korban malah tidak bisa menempati rumahnya selepas tiga tahun menunggu. Padahal bangunan rumah sudah jadi.
"Dampaknya, klien kami harus terus mengontrak rumah," ungkapnya.
Sebaliknya, kata Ricky, Bank BTN terus menekan AS untuk tidak menempati rumah itu dan harus segera mengosongkannya.
Secara bersamaan, BTN diduga memaksa AS untuk menembus sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT ACK sebesar Rp80 juta agar bisa menempati rumah tersebut.
"Sebelum bisa menebus sertifikat yang ada di bank BTN maka rumah tidak boleh ditempati karena akan dilelang."
"Kami kasihan ke korban sehingga memilih mendampinginya secara pro bono (gratis)," paparnya.
Alasan lainnya dalam pelaporan tersebut, Ricky menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh Bank BTN dan sebaliknya telah menguntungkan pihak ketiga yakni PT ACK.
Dugaan itu, lanjut dia, karena BTN telah memberikan fasilitas kredit dengan nilai tidak masuk akal yaitu sebesar Rp30 miliar.
| Suasana Mencekam Kecelakaan Kereta di Bekasi, Lokomotif Argo Bromo Anggrek Tembus Gerbong KRL |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akan Tinjau TPST BLE Kaliori, Banyumas Jadi Sorotan Nasional Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL di Bekasi Tambah Jadi 5 Orang |
|
|---|
| Tersangka Dapat Imbalan Rp 2 juta, Polisi Sita 114,75 Gram Sabu yang Akan Diedarkan |
|
|---|
| Desa Kasegeran di Banyumas Jadi Percontohan Desa Bebas Asap Rokok, Kades: Anak-anak Lebih Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-perumahan-tipe-36.jpg)