Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gambaran Rumah Subsidi Jika Cuma 21 Meter Persegi, Joko Suratno: Setara Ukuran Garasi Mobil

Ketua Umum REI, Joko Suratno menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK IDEAL - Ketua Umum REI Joko Suratno. Para pengembang perumahan menyebut tidak ideal juga luasan rumah subsidi dipersempit. Jika dilihat dari draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, gambarannya seperti garasi mobil. 

Hal itu terlihat dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

RUMAH SUBSIDI - Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi. Pemprov Jateng bangun 16 ribu rumah subsidi pada 2025, target bisa capai 20 ribu unit, harga maksimal Rp166 juta.
RUMAH SUBSIDI - Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi. Pemprov Jateng bangun 16 ribu rumah subsidi pada 2025, target bisa capai 20 ribu unit, harga maksimal Rp166 juta. (TRIBUNNEWS/ JEPRIMA)

Berdasarkan draf Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, harga rumah subsidi tidak berubah dari ketentuan pada 2024.

Pengaturan harga rumah subsidi masih akan dibedakan sesuai zona wilayah masing-masing.

Berikut ini batas maksimal harga jual rumah umum di setiap zona wilayah.

  • Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta
  • Bangka Belitung: Rp173 juta
  • Kepulauan Mentawai: Rp173 juta
  • Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta
  • Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp166 juta
  • Jabodetabek: Rp185 juta 
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta
  • Sulawesi: Rp173 juta
  • Maluku: Rp185 juta
  • Maluku Utara: Rp185 juta
  • Bali: Rp185 juta
  • Nusa Tenggara: Rp185 juta
  • Kepulauan Anambas: Rp185 juta
  • Kabupaten Murung Raya: Rp185 juta
  • Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta
  • Papua: Rp240 juta
  • Papua Barat: Rp240 juta
  • Papua Tengah: Rp240 juta
  • Papua Pegunungan: Rp240 juta
  • Papua Barat Daya: Rp240 juta
  • Papua Selatan: Rp240 juta.

Aturan batasan harga rumah subsidi tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi pada 2023 dan 2024.

Jika belum ada aturan terbaru, maka harga jual rumah subsidi mengacu pada 2024.

Baca juga: Tinjau Rumah Subsidi di Batang, Menteri Maruarar Sirait Dorong Pengembang Tingkatkan Kualitas

Baca juga: Kisah Prahayuda Terjebak di Rumah Subsidi Tepi Jurang Ungaran: Terbebani Cicilan dan Perbaikan

Seberapa besar ukuran rumah subsidi 25 meter persegi? 

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menduga, wacana luas rumah subsidi diperkecil disebabkan karena keterbatasan lahan, harga tanah yang mahal, dan upaya untuk menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah.

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.

Sebagai gambaran, luas tanah 25 meter persegi setara ukuran garasi mobil kecil atau studio apartemen.

Sementara luas bangunan 18 meter persegi menimbulkan pertanyaan dalam hal penataan ruang.

"Bagaimana mungkin sebuah rumah 18 meter persegi harus mengakomodasi ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga," ucapnya.

Joko menyampaikan, standar rumah ideal sudah diatur WHO dan SNI sehingga bisa digunakan sebagai acuan.

"Kalau untuk SNI luas 36 meter persegi itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved