Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Dana Desa di Kendal

Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal

Kejari Kendal masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa digelandang menuju Lapas Kelas IIA Kendal, Senin (26/5/2025). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083. 

Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.

SERUKAN PENEGAKAN HUKUM - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerukan penegakan hukum terhadap Kades Kertosari Wahyudi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa Rp530 juta. Dia meminta seluruh Kades di wilayahnya bisa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
SERUKAN PENEGAKAN HUKUM - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerukan penegakan hukum terhadap Kades Kertosari Wahyudi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa Rp530 juta. Dia meminta seluruh Kades di wilayahnya bisa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Baca juga: Tinggal di Wilayah Langganan Rob di Kendal, Warsiti Enggan Pindah Rumah: Saya sejak Kecil di Sini

Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.

Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Serukan Penegakan Hukum 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari ikut menyoroti kasus korupsi yang kini menyeret nama Kepala Desa Kertosari, Wahyudi.

Aksi Wahyudi mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Inspektorat Negeri Kendal melalui sederet laporan penyelewengan pada 2024.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus mengikuti proses hukum."

"Penegakan hukum ditegakkan," kata Bupati yang akrab disapa Tika pada Selasa (27/5/2025).

Tika menuturkan, dirinya ikut prihatin atas kejadian ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved