Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Tanah

Nasib Wanita Ungaran Beli Rumah Rp 130 Juta Tapi Tak Boleh Menempati, Laporkan BTN ke Kejari

Menabung lama untuk membeli rumah impian berujung anti klimaks karena ia tetap tak boleh menempati rumah.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Ilustrasi rumah subsidi. 

"Kami juga kantongi bukti adanya akta perubahan dalam waktu selama 2 tahun ada 9 perubahan pimpinan di PT ACK. Kurun waktu itu secara bersamaan ada penerimaan uang dari Bank BTN," ungkapnya.

Sesudah membuat leporan ke Kejari Semarang, Ricky berharap supaya permasalahan hukum di perumahan Punsae segera dituntaskan.

"Kami meminta hak korban dipenuhi,"  katanya.

Mantan Direktur ACK Ditangkap

Kasus perumahan Punsae tidak hanya dilaporkan soal kasus tipikornya ke Kejari Semarang. Melainkan pula dilaporkan kasus perlindungan konsumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Dalam laporan itu, Polda Jateng telah menangkap satu orang yang disebut sebagai direktur PT ACK.

"kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Billy," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman kepada Tribun.

Arif masih belum mengungkapkan detail penangkapan itu karena masih proses penyelidikan.
(Iwn)

Baca juga: Pusing Tujuh Keliling, Pemilik Rumah Terlanjur Utang Bank, Rumah Porak Poranda Gegara Tanah Bergerak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved