Sengketa Tanah
Nasib Wanita Ungaran Beli Rumah Rp 130 Juta Tapi Tak Boleh Menempati, Laporkan BTN ke Kejari
Menabung lama untuk membeli rumah impian berujung anti klimaks karena ia tetap tak boleh menempati rumah.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Sebaliknya, kata Ricky, Bank BTN terus menekan AS untuk tidak menempati rumah itu dan harus segera mengosongkannya.
Secara bersamaan, BTN diduga memaksa AS untuk menembus sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT ACK sebesar Rp80 juta agar bisa menempati rumah tersebut.
"Sebelum bisa menebus sertifikat yang ada di bank BTN maka rumah tidak boleh ditempati karena akan dilelang. Kami kasihan ke korban sehingga memilih mendampinginya secara pro bono (gratis)," paparnya.
Alasan lainnya dalam pelaporan tersebut, Ricky menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh Bank BTN dan sebaliknya telah menguntungkan pihak ketiga yakni PT ACK.
Dugaan itu, lanjut dia, karena BTN telah memberikan fasilitas kredit dengan nilai tidak masuk akal yaitu sebesar Rp30 miliar.
Rinciannya, kredit awal dicarikan sebesar Rp21 miliar untuk Fasilitas KYG (Kredit Yasa Griya) yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk konstruksi proyek perumahan sebesar Rp18 miliar.
Sisanya sebesar Rp3 miliar Kredit Pemilikan Lahan (KPL). Ricky tidak menjelaskan secara detail soal sisa uang lainnya sebesar Rp9 miliar.
"Seharusnya dengan nilai uang sebesar itu pembangunan perumahan Punsae sudah jadi 100 persen," jelasnya.
Pada faktanya, Ricky menyebut PT ACK malah wanprestasi. PT ACK gagal menyelesaikan pembangunan sebanyak 445 unit rumah subsidi.
Ditambah ada kredit macet yang dilakukan PT ACK.
"Oleh karena itu, diduga pencairan kredit dari BTN yang diterima PT. ACK tidak digunakan untuk semestinya," ucapnya.
Ricky menuturkan, selain PT ACK mengalami macet terdapat pula permasalahan lainnya seperti pembangunan perumahan mangkrak.
Kemudian ancaman tanah longsor yang diduga akibat kekeliruan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Belum lagi persoalan dengan konsumen lainnya.
Ricky menambahkan, ada ratusan korban dari kasus Punsae yang terbagi dengan beberapa kelompok sesuai dengan persoalan masing-masing di antaranya yang dialami oleh kliennya yakni sudah lunas membayar tetapi sertifikat ditahan bank.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.