Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Satu Remaja Perempuan Ditangkap Polisi Purbalingga Saat Hendak Tawuran, Segini Panjang Sajamnya

Sebanyak 21 remaja digerebek polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Karangklesem

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati
BARANG BUKTI: Konferensi pers kasus tawuran digelar di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Polisi menunjukkan beberapa barang bukti beberapa senjata tajam, handphone, dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Sebanyak 21 remaja digerebek polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat dini hari (30/5/2025).

Dari jumlah tersebut, tiga remaja resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025).

TERSANGKA TAWURAN: Salah satu tersangka tawuran saat sedang didampingi oleh polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti beberapa senjata tajam, handphone dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati)
TERSANGKA TAWURAN: Salah satu tersangka tawuran saat sedang didampingi oleh polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti beberapa senjata tajam, handphone dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati) (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati)

Ia menjelaskan bahwa pengamanan para remaja dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Karangklesem saat mereka berkumpul dan dicurigai hendak melakukan bentrokan.

Tiga dari 21 yang diamankan terbukti membawa senjata tajam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah orang dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.

Para tersangka dikenai pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Tiga orang tersebut ialah ZAF (16) yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kemangkon, GAY (15) pelajar asal Kecamatan Kaligondang dan GAP (18) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Kaligondang. 


Beberapa barang bukti yang diamankan ialah satu buah celurit panjang berwarna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang berwarna biru muda. 


"Selain itu diamankan pula sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (31/5/2025). 


Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi persitiwa bermula pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 


"Saat itu sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya 'Misteri People' akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang bernama 'Enjoy Warok' di perbatasan Purbalingga dan Banjarnegara," lanjutnya. 


Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok 'Misteri People' kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. 


"Karena tidak juga ditemukan, mereka pun kemudian pergi menuju lapangan Desa Karangklesem," katanya.


Namun sesampainya di lapangan, ternyata mereka dipergoki dan dihadang oleh para warga, sehingga mereka pun kabur melarikan diri dan terpecah-pecah. 


"Disaat yang bersamaan, Patroli Satsamapta sedang melintas di lokasi, kemudian langsung mengamankan mereka dengan dibantu oleh warga," jelasnya. 


Sementara itu 21 orang yang diamankan, statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. 


"Dari 21 orang, 20 diantaranya merupakan laki-laki dan 1 orang merupakan perempuan," ucapnya. 


Akibat kejadian ini, kepada para terang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. 


Wakapolres menambahkan, kepada tersangka yang membawa sajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan yang lain, akan dilakukan langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa. 


"Pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tidak pidana lainnya.

Sedangkan yang masih anak-anak penanganan akan dibedakan dengan mengikuti prosedur terhadap pelaku anak,"jelasnya. 


Pihaknya pun berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga, agar tidak mencontoh perilaku tersebut. 


"Kepada orang tua, mari kita jaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar mereka tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," pesannya. (Anr)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved