Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Siksa dan Peras Pemuda

Besaran Uang yang Diminta Polisi Untuk Lepaskan Yusuf dari Siksaan, Rp 15 Juta Bisa Tawar

Sebelumnya diberitakan seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20) di Takalar Sulawesi Selatan disiksa dan diperas oknum polisi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
PEMERASAN POLISI - Pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Galesong, mengaku dianiaya dan diperas oknum polisi. Yusuf sampai trauma akibat penyiksaan yang dialami hampir 7 jam lamanya. 

"Semua yang terlibat akan kita proses. Dan mereka kita patsus," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Sementara itu, ulah oknum polisi juga pernah terjadi di Moaro Jambi, Jambi.

Tewasnya tahanan di Jambi karena dianiaya polisi

Heboh pemuda bernama Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi tewas dianiaya oknum polisi

Bengisnya, polisi sempat membuat skenario bahwa kematian korban adalah bunuh diri

Tubuh Ragil digantung seolah-olah dia mengakhiri hidupnya sendiri

Namun belakangan terungkap bahwa Ragil tewas karena dihajar

Di sisi lain, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap fakta baru

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif.

Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi. 

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved