Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Penampakan Ijazah Alumni SMA Solo 1980, Apakah Mirip dengan Milik Jokowi?
Sosok teman sebangku Jokowi tersebut membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget
Penulis: Ardianti WS | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ini penampakan ijazah alumni SMA 6 Solo Angkatan 1980.
Ijazah itu ditampilkan oleh teman sekolah Jokowi ketika sekolah di SMA 6 Solo seusai mengikuti sidang lanjutan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/66/2025).
Sosok teman sebangku Jokowi tersebut membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget.
Pasalnya kehadiran mereka tidak diprediksi sebelumnya.
Baca juga: “Harus Jelas” Penggugat Ijazah Jokowi Ragukan Gugatan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo
Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 itu bernama Surojo.
Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.
“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.
Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.
Mereka hadir di sidang untuk Mengajukan sebagai gugatan intervensi.
Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum gugatan intervensi.
Teo Wahyu membenarkan ketersediannya sebagai kuasa hukum.
Para pihak yang mengajukan gugatan intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.
Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.
“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.
Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.
Ijazah tersebut milik Sartyatmo Tri Kuncoro.
Ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 1980 dengan nomor induk 60087.
Tampak kepala sekolah di SMA 6 Solo waktu itu adalah Soekidjo.
Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.