Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb

laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Mazka Hauza Naufan
GUS MIFTAH PEMILIK PONPES ORA AJI - Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb 

 

Di sisi lain, Heru Lestarianto menyatakan bahwa KDR mengalami dua kali kekerasan fisik, salah satunya dengan cara disekap dan disetrum agar mengakui pencurian. 


Ia menyebut 13 pelaku, yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan sembilan dewasa, kini dijerat dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang pengeroyokan.


"Penyiksaan tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun. Ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan main hakim sendiri," tegas Heru.


Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa terdapat laporan dugaan pencurian terhadap KDR. 


"Empat santri mengaku barangnya pernah diambil oleh KDR, dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ujarnya, Jumat (30/5).

 

Respons Gus Miftah

 

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah, belum memberikan pernyataan langsung. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi saat dirinya tengah melaksanakan ibadah umrah.


"Musibah ini merupakan pukulan bagi pondok pesantren. Atas nama yayasan, Gus Miftah telah menyampaikan permohonan maaf," kata Adi Susanto.


Ia menegaskan bahwa yayasan hanya berperan sebagai mediator dalam upaya penyelesaian masalah dan tidak terlibat langsung dalam insiden tersebut.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved