Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Bambang Raya Ketua Partai dan Pemilik Karaoke Semarang Ditetapkan Tersangka: Iya, Diberitahu Teman
Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik prostitusi.
Ketika dikonfirmasi Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan jika dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka.
"Iya (benar), Saya diberitahu teman dari Semarang," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Rabu (4/5/2025).
Saat ini Bambang Raya berada di Jakarta sedang menunggu anaknya proses melahirkan anak pertama. "Saya masih di Jakarta. Nungguin anak mau melahirkan anak pertama," ujarnya.
Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng & Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang
Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang

Terkait penetapan tersangka, lanjut Bambang Raya, akan menyerahkan perkara itu proses hukum. Dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait pornografi di Mansion.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan izin yg komplit," tuturnya.
Bambang menyebut berdasarkan surat perjanjian tertulis dirinya bukanlah penanggung jawab operasional mansion.
Tanggung jawab operasional mansion adalah pihak kedua yakni pengelola.
"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola ( pihak ke 2 ) bukan tanggung jawab saya ( pihak ke I )," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas lengkap pelaku.
Dwi hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pemilik dari tempat hiburan malam tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis malam, 27 Februari 2025 hingga Jumat dini hari, 28 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas hiburan tak senonoh seperti tarian telanjang (striptis), serta dugaan kuat praktik prostitusi di dalam area karaoke. "Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
tribunjateng.com
Mansion Executive Karaoke
karaoke
tersangka
Bambang Raya Saputra
TribunBreakingNews
Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
![]() |
---|
Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? |
![]() |
---|
Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Sosok Mami Uthe, Mucikari Lapor Balik: Ditumbalkan Kasus Tarian Erotis di Mansion Karaoke Semarang |
![]() |
---|
Mami Uthe Mucikari Mansion Semarang Diserahkan ke Jaksa , Ada Layanan Tari Telanjang di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.