Berita Semarang
Kadisdik: Sudah Ada 35 Sekolah Swasta di Kota Semarang Ajukan Keringanan PBB
Pemkot Semarang berencana memberikan keringanan pajak bumi bangunan (PBB) bagi sekolah swasta.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana memberikan keringanan pajak bumi bangunan (PBB) bagi sekolah swasta.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
Ia menyebutkan, keringanan ini akan diberlakukan bagi sekolah TK hingga SMP.
Baca juga: Rayakan Kelulusan Tanpa Konvoi, Siswa MTsN 3 Demak Salurkan 100 Paket Sembako ke Korban Banjir Rob
"Salah satu program 100 hari Ibu Wali Kota di bidang pendidikan adalah memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan untuk sekolah swasta," kata Bambang, Senin (2/6/2025).
Ia menyebut, sudah ada 35 sekolah swasta mengajukan keringanan PBB.
"Nantinya akan diproses dan dibuatkan surat keputusan keringanan PBB," tambahnya.
Menurutnya, besaran keringanan yang akan diberlakukan beragam dengan batas bisa mencapai 75 persen.
Adapun dia menyebutkan, saat ini sekolah TK swasta ada sekitar 600 sekolah, SD Swasta sekitar 150 sekolah, dan SMP swasta sekitar 190 sekolah.
"Sesuai dengan peraturan Wali Kota itu keringanan bisa sampai 75 persen.
Namun, itu selektif besarannya," sebutnya.
Dia berharap, keringanan PBB bisa menekan biaya operasional sekolah.
"Tujuannya agar meringankan (biaya) operasional sekolah," imbuhnya. (*)
Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas Pastikan Anak Difabel Dapat Diterima Jadi Siswa Inklusi pada SPMB 2025
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.