Berita Nasional
Lengkap, Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Singgung Soal Pendidikan hingga Fufufafa
Berikut isi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Sosok anggota majelis hakim yang diganti di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).
Sosok anggota majelis hakim tersebut adalah Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.
Dalam sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi sebagai ketua, mengatakan Wahyuni Prasetyaningsih mendapatkan tugas baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ada pergantian posisi atau komposisi majelis hakim atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Di awal anggota Majelis Hakim Ibu Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH, beliau diganti oleh pak Fataroni," ujar Putu Gede Hariadi.
Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.
Sehingga 3 hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.
Pembacaan gugatan secara penuh diminta Andika Dian Prasetyo sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.
Kuasa Hukum Taufiq meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.
“Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi. Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap kuasa hukum Taufiq.
Selain meminta KPU Solo membuka data yang diserahkan Jokowi saat mendaftar Walikota Solo, TIPU UGM meminta SMA 6 Solo membuka data nomor induk siswa Jokowi saat sekolah.
Sidang hari ini berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.
3. Teman Sebangku Jokowi
Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 Solo datang di pengadilan Negeri Surakarta, Senin (2/6/2025).
Sosok teman sebangku Jokowi tersebut membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget.
Pasalnya kehadiran mereka tidak diprediksi sebelumnya.
Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 itu bernama Surojo.
Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.
Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.
Mereka hadir di sidang untuk mengajukan sebagai tergugat intervensi.
Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi.
Teo Wahyu membenarkan ketersediannya sebagai kuasa hukum.
Para pihak yang menjadi tergugat intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.
Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.
“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.
Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.
Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam.
4. Meragukan
Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).
ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.
"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.
Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak.
"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.
Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.
Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.
“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.
Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025).
Mereka merupakan alumni SMA 6 Solo.
Bahkan Surojo mengaku sebagai teman sebangku Jokowi saat SMA.
Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang lanjutan ijazah Jokowi.
hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.
Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.