Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Masih di Indonesia, Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal Kasus Haji Ilegal Berstatus Bukan Tersangka 

NF (40) yang merupakan anggota DPRD Kota Tegal diketahui menjadi penyelenggara haji ilegal

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
BADAN KEHORMATAN- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Triono saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Tegal, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal mengklarifikasi kebenaran kasus Nur Fitriani (NF) dengan mendatangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

NF (40) yang merupakan anggota DPRD Kota Tegal diketahui menjadi penyelenggara haji ilegal. 

Dia bersama IA (48) akan memberangkatkan 34 calon jamaah haji ilegal dengan visa kerja, tetapi berhasil digagalkan di Bandara Soekarno- Hatta, pada Senin 5 Mei 2025.

BK DPRD Kota Tegal datang dengan anggota lengkap, Ketua Triono serta anggota Mochamad Ali Mashuri dan Moh Ilyas. 

Baca juga: Keberadaan Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal Masih Misteri, Sebulan Tak Pernah Ngantor

Kedatangan mereka langsung disambut oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung.

Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono mengatakan, hasil klarifikasi benar bahwa NF yang ramai diberitakan merupakan Nur Fitriani, anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kapolresta juga menunjukkan alamat dan foto dari NF.

"NF itu adalah Nur Fitriani dari Kota Tegal, alamat dan sebagainya jelas. Fotonya juga jelas itu adalah Nur Fitriani anggota DPRD Kota Tegal," katanya saat ditemui wartawan, Rabu (4/6/2025).

Triono menjelaskan, BK juga menanyakan terkait pelanggaran haji yang dilakukan NF. 

Dari Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa statusnya bukan tersangka dan hanya diperiksa 1x24 jam. 

Meski begitu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. 

"Karena visa kerja, jadi hanya diperiksa 1x24 jam dan tidak ditahan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya. 

Meski begitu, menurut Triono, perbuatan yang dilakukan oleh NF sudah melanggar kode etik seorang anggota legislatif. 

Dia pun beberapa kali tidak menghadiri kegiatan DPRD Kota Tegal tanpa izin, termasuk dua kali rapat paripurna. 

Pihaknya akan menunggu sampai NF kembali ke Kota Tegal untuk mengklarifikasi kepada BK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved