Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rafina, Pegawai Bank Tega Curi Tabungan Guru PPPK Rp 7,1 Miliar, Buat Judi Online Rp 80 Juta/hari

Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Rafina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.

|
Editor: galih permadi
tribunjambi
CURI UANG NASABAH - Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Regina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.  

TRIBUNJATENG.COM - Rafina Salsabila, karyawati bank tega mencuri tabungan nasabah hingga Rp 7,1 miliar. Ia membobol 27 rekening nasabah yang mayoritas guru PPPK.

Uang curian bukan untuk foya-foya, Rafina menggunakannya untuk bermain judi online. Dalam sehari ia bisa menghabiskan uang puluhan juta untuk judol.

Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Rafina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci. Regina melakukan aksinya membobol rekening nasabah Bank Jambi selama satu tahun terakhir.

 Kini, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu setelah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Sosok Adhi Kismanto, Lulusan SMK Titipan Budi Arie Yang Minta Gaji Rp 17 Juta Ternyata Penjaga Judi

Baca juga: Cucu Durhaka, Curi ATM Milik Nenek Gasak Uang Rp50 Juta Dipakai Judi Online

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu pada medio Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia saat konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Kasus ini terungkap ketika pada Oktober 2024 setelah laporan dari guru PPPK bernama Mita Ayu.

 Saat itu Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.

"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.

Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari.

Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24).

Modus Rafina

Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.

Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Rafina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved