Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya
Tim Kemenkes sempat dihambat saat selidiki kasus perundungan dan pungli di PPDS Undip. Hambatan diduga datang dari Kaprodi yang kini jadi terdakwa.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus perundungan dan pungutan liar (pungli) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus membuka tabir gelap dunia pendidikan kedokteran.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025, mengungkap fakta mengejutkan: tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat dihambat saat melakukan penyelidikan internal.
Hambatan tersebut disampaikan oleh Pamor Nainggolan, perwakilan dari tim Inspektorat Kemenkes.
Menurutnya, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap para mahasiswa peserta PPDS tidak berjalan lancar karena adanya dugaan intervensi dari Kepala Program Studi (Kaprodi) saat itu, Taufik Eko Nugroho, yang kini menjadi terdakwa utama.
“Kami konfirmasi ke teman-teman PPDS, ada hambatan saat melakukan klarifikasi.
Setelah kami telusuri, ternyata informasi yang kami terima, KPS (Kaprodi) mengkondisikan mahasiswa PPDS,” ujar Pamor di persidangan.
Dugaan Perundungan hingga Tewasnya dr Aulia
Selain penyelidikan yang terhambat, Pamor juga mengungkapkan bahwa dr Aulia Risma Lestari, peserta program PPDS, menjadi korban perundungan berat dari seniornya, dr Zara Yupita Azra (ZYA), yang kini turut menjadi terdakwa.
Aulia disebut mengalami tekanan mental karena kewajiban melayani senior, termasuk menyediakan makanan di luar konteks akademik, yang dilakukan secara verbal dan intimidatif.
Tekanan ini diduga menjadi salah satu penyebab Aulia mengakhiri hidupnya pada tahun 2024.
Praktik Pungli: Iuran Puluhan Juta Per Mahasiswa
Sidang juga mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan PPDS Anestesi.
Menurut Pamor, tiap mahasiswa dikenakan iuran angkatan antara Rp60 juta hingga Rp80 juta, yang tidak sesuai ketentuan resmi dari Kementerian Kesehatan.
“Iuran tersebut tidak sesuai dengan instruksi Kemenkes dan berada di luar biaya pendidikan yang seharusnya,” tegasnya.
Lebih parah lagi, berdasarkan penyelidikan sebelumnya, dana tersebut bahkan mengalir ke rekening pribadi oknum tertentu sejak tahun 2018 dan ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Polda Jateng Setor Berkas Kasus Aulia Risma Setebal Hampir Setengah Meter ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.