Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya

Tim Kemenkes sempat dihambat saat selidiki kasus perundungan dan pungli di PPDS Undip. Hambatan diduga datang dari Kaprodi yang kini jadi terdakwa.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
KASUS PERUNDUNGAN AULIA - Saksi dari Kemenkes Pamor Nainggolan mengungkap ada kasus perundungan dalam kasus PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Rabu (4/6/2025). 

Proses Hukum Berlanjut: Tiga Terdakwa Diadili

Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa:

Taufik Eko Nugroho (TEN) – Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip

Sri Maryani (SM) – Staf administrasi PPDS

Zara Yupita Azra (ZYA) – Dokter senior sekaligus pembimbing korban

Ketiganya kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara itu, aktivitas praktik klinik PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi telah dihentikan sementara oleh Kemenkes sejak kasus ini mencuat.

Fakta bahwa tim Kemenkes pun mengalami hambatan saat menyelidiki kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Praktik senioritas yang menyimpang, pungli, dan lemahnya pengawasan internal menciptakan ekosistem yang tidak sehat dan membahayakan generasi dokter muda.

Kasus PPDS Undip harus menjadi momentum reformasi total, di mana transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap mahasiswa menjadi prioritas utama.

Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam dan intimidasi yang bersembunyi di balik institusi pendidikan. (kompas.com)

Baca juga: Duta Petani Milenial: Generasi Muda Harus Bangga Jadi Petani

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 106 dan 107 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Rahasia Awet Muda Ala Pria Jepang: Bangkit dari Ejekan, Berubah Jadi Lebih Sehat dan Menarik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved