Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Dana Desa Kranggan Diselewengkan Mantan Bendahara, HS Pakai untuk Karaoke dan Bayar Pinjol

Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Berikut ini video Dana Desa Kranggan Diselewengkan Mantan Bendahara, HS Pakai untuk Karaoke dan Bayar Pinjol

Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

"Hari ini kita menetapkan tersangka terhadap saudara berinisial HS mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersoni yang juga sebagai operator Siskeudes,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intelijen Dipo Iqbal, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mengungkap praktik penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp354 juta.  

Modus operandi HS terbilang rapi namun berujung fatal.

Selama lima hingga enam bulan, ia diduga mengutak-atik sistem keuangan desa, memanfaatkan posisinya yang juga sebagai operator Siskeudes untuk melakukan "tambal sulam" anggaran.

Uang yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah berpindah ke rekening pribadinya, mulai dari membayar utang pinjaman online hingga menghabiskan dana bersama pemandu lagu karaoke di Semarang.  

“Oleh tersangka ini uangnya juga digunakan untuk bersenang-senang bersama pemandu lagu karaoke di Semarang,” ungkap salah satu penyidik.

Data dari kejaksaan menunjukkan bahwa ada 23 pos anggaran desa yang diselewengkan, mencakup insentif RT/RW, tunjangan BPD, betonisasi jalan, hingga program pemberian makanan tambahan bagi balita.

Salah satu kasus yang mencolok adalah penggelapan dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp100 juta, yang ditransfer HS ke rekening pribadinya dalam dua tahap, masing-masing Rp50 juta pada 21 dan 25 November 2024.  

Tak berhenti di situ, HS juga sempat menjanjikan peluang bisnis kepada warga melalui media sosial, termasuk lewat pesan Instagram.

Namun, janji tersebut hanya kedok untuk mengalihkan perhatian dari tindak korupsi yang ia lakukan.  

APBDes Perubahan Desa Kranggan tahun 2024 mencapai Rp2,8 miliar, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), PAD, Banprov, Bankab, dan aspirasi.

Namun, sebagian dana tersebut justru dialihkan HS ke rekening pribadinya antara Juli hingga September 2024.  

Penyidik mendapati selain menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, HS juga menghapus aplikasi pinjaman online dari ponselnya guna menghilangkan jejak transaksi. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved