Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jasad Mandor Sawit Ditenggelamkan di Parit, Pembunuhan Terungkap saat Pelaku Beli Kartu SIM Perdana

Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti.

IST
ILUSTRASI GARIS POLISI: Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) mengungkapkan motif pelaku. (Freepik/kjpargeter) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) mengungkapkan motif pelaku.

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah AR alias Raju (41), anaknya AS alias Rafi (19), dan adik AR yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sandiwara Suami Rekayasa Perampokan & Pembunuhan Istri, Ternyata Ketahuan Selingkuh: Air Mata Buaya!

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati setelah pelaku dituduh mencuri buah sawit.

tiga pelaku pembunuhan mandor sawit
PELAKU PEMBUNUHAN: Polres Rohil saat konferensi pers penangkapan tiga pelaku pembunuhan mandor sawit, Rabu (4/6/2025). (KOMPAS.COM/Dok. Polres Rohil.)

"Pelaku AR alias Raju dan korban cekcok karena dituduh maling buah sawit.

Pelaku tidak terima, kemudian membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Putu, AR dan AS membunuh mandor Mula Pandiangan (49) dengan memukulnya menggunakan besi tojok buah sawit.

Akibat pemukulan tersebut, leher korban patah dan mengakibatkan kematiannya.

Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk dan kemudian ditenggelamkan ke dalam parit galian eskavator.

"Jasad korban dihimpit dengan kayu balok, supaya tidak timbul ke permukaan.

Namun, kejahatan yang mereka lakukan akhirnya terungkap," tambah Putu.

Putu juga mengungkapkan bahwa AR alias Raju merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Yang bapaknya residivis kasus pembunuhan tahun 2015.

Dia diputus 15 tahun penjara dan menjalani hukuman 7 tahun.

Tiga tahun yang lalu baru bebas," jelasnya.

Kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan satu keluarga dan korban merupakan mandor dari para pelaku di kebun sawit.

"Ketiga tersangka ditangkap Polsek Pujud, Polres Rohil," ungkap Isa kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Rohil, Rabu (4/6/2025).

Awal terungkapnya kejahatan ini bermula dari salah satu pelaku yang membeli kartu SIM perdana di sebuah konter.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Pelaku eksekutor dalam pembunuhan ini adalah AR dan anaknya, AS, sementara adik AR yang masih di bawah umur ikut membantu membawa mayat korban untuk ditenggelamkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak, Anak dan Adik Bunuh Mandor Sawit karena Sakit Hati Dituduh Maling"

Baca juga: 5 Fakta Pacar Biduan Dangdut Bunuh Penggemar Kekasih Gegara Komentar Live Tiktok: Sabrina Terseret?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved