Berita Semarang
Kasus Klub Malam Penyedia Tari Telanjang Semarang Melebar, Penyidik Polda yang Tangani Kasus Digugat
Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.
Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Advokat Jawa Tengah.
"Betul, kami melakukan gugatan itu buntut kasus pengusiran advokat Dwi Apriyanto saat mendampingi kliennya (saksi kasus Mansion Executive Karaoke) saat diperiksa di Polda Jateng.
Pengusiran dilakukan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring," kata Koordinator Koalisi Advokat Jawa Tengah, Bagas Sarsito Anantyadi saat dihubungi Tribun, Kamis (5/6/2025).
Kendati berkaitan dengan penyidik yang menangani kasus Mansion, Bagas menegaskan gugatan itu tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka pemilik Mansion.
Pihaknya hanya fokus ke tindakan Kepolisian yang mengusir advokat.
"Tidak ada kaitannya dengan kasus penetapan tersangka (pemilik Mansion). Kami fokus ke tindakan pengusiran advokat saat bertugas," bebernya.
Gugatan itu muncul karena adanya tindakan pengusiran yang dilakukan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring.
Dugaan tindakan pengusiran itu bermula saat advokat bernama Dwi Apriyanto melakukan pendampingan terhadap kliennya seorang pria berinisial DH yang merupakan saksi dalam kasus penggrebekan Mansion Executive Karaoke Semarang.
Klien dari Dwi diperiksa di Polda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025.
Bagas melanjutkan, Dwi ketika hendak mendampingi kliennya diperiksa oleh Agus T Sembiring soal keanggotaannya sebagai pengacara.
Dwi saat itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota sementara dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang.
Namun, menurut penyidik kartu anggota itu tidak sah. Padahal, kata Bagas, kartu tanda anggota sementara itu sah karena ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Peradi Semarang.
"Kasubdit memberikan anggapan kartu itu ilegal sehingga Dwi tidak berhak mendampingi. Dari situlah adanya pengusiran hingga dikeluarkan dari ruang pemeriksaan," terangnya.
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.