Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Klub Malam Penyedia Tari Telanjang Semarang Melebar, Penyidik Polda yang Tangani Kasus Digugat

Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Polda Jateng
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.

Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Advokat Jawa Tengah.

"Betul, kami melakukan gugatan itu buntut kasus pengusiran advokat Dwi Apriyanto saat mendampingi kliennya (saksi kasus Mansion Executive Karaoke) saat diperiksa di Polda Jateng.

Pengusiran dilakukan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring," kata Koordinator Koalisi Advokat Jawa Tengah, Bagas Sarsito Anantyadi saat dihubungi Tribun, Kamis (5/6/2025).

Kendati berkaitan dengan penyidik yang menangani kasus Mansion, Bagas menegaskan gugatan itu tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka pemilik Mansion.

Pihaknya hanya fokus ke tindakan Kepolisian yang mengusir advokat.

"Tidak ada kaitannya dengan kasus penetapan tersangka (pemilik Mansion). Kami fokus ke tindakan pengusiran advokat saat bertugas," bebernya.

Gugatan itu muncul karena adanya tindakan pengusiran yang dilakukan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring.

Dugaan tindakan pengusiran itu bermula saat advokat bernama Dwi Apriyanto melakukan pendampingan terhadap kliennya seorang pria berinisial DH yang merupakan saksi dalam kasus penggrebekan Mansion Executive Karaoke Semarang.

Klien dari Dwi diperiksa di Polda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025.

Bagas melanjutkan, Dwi ketika hendak mendampingi kliennya diperiksa oleh Agus T Sembiring soal keanggotaannya sebagai pengacara.

Dwi saat itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota sementara dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang.

Namun, menurut penyidik kartu anggota itu tidak sah. Padahal, kata Bagas, kartu tanda anggota sementara itu sah karena ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Peradi Semarang.

"Kasubdit memberikan anggapan kartu itu ilegal sehingga Dwi tidak berhak mendampingi. Dari situlah adanya pengusiran hingga dikeluarkan dari ruang pemeriksaan," terangnya.

Bagas yang  yang juga Sekretaris Peradi Semarang itu menyebut, tindakan Agus T Sembiring merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar undang-undang advokat.

Korban Dwi juga telah mengalami kerugian akibat tindakan tersebut karena telah kehilangan haknya mendampingi kliennya yang ketika itu juga langsung mencabut kuasa.

Melihat dampak itu, pihaknya melakukan gugatan tidak hanya kepada Agus T Sembiring melainkan pula ke Kapolri, Kapolda Jateng dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.

Gugatan seharusnya disidangkan perdana di PN Semarang pada pada Rabu (4/6/2025). Akan tetapi, para tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai 2 Minggu, nanti sidang lagi Rabu 18 Juni. Materi sidang nanti menunggu konfirmasi kehadiran tergugat," paparnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku masih bakal melakukan pemeriksaan  gugatan tersebut.

"Saya cek dulu," katanya.

Di sisi lain, kasus Mansion Executive Karaoke kembali mencuat selepas pemilik tempat tersebut yakni Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka.

Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pengurus salah satu partai di Jawa Tengah.

Tempat usaha Bambang digrebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selepas proses penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.

Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Kombes Pol Artanto menyebut, Bambang Raya alias BR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 2 Juni 2025.

"Iya BR pemiliknya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).

Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.

Begitupun soal aliran dana, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mendalami apakah aliran duit panas itu mengalir ke partai yang dipimpin BR.

“Kami masih dalami semua itu dari  kepemilikan gedung dan aliran uangnya," sambung Artanto. (Iwn)

Baca juga: Menjelang Iduladha, Perajin Besek Jepara Kebanjiran Order karena Ramah Lingkungan dan Praktis

Baca juga: Kasus Covid-19 di Purbalingga Nol, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes 

Baca juga: Gol Penalti Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Sementara 1-0 atas China

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved